PENDEWAAN KORUPSI
SYAMSURIYANTO[1]
Korupsi yang ada di Indonesia tidak lagi disebut sebagai tradisi, namun
sudah menjadi gaya hidup (life style) dan seni pekerjaan (job art).
Istilah itu diberikan kepada koruptor, karena korupsi di Indonesia sudah
mendarah daging. Sudah menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Coba bayangkan,
korupsi di Indonesia semakin meningkat. Perkembangannya sangat pesat, setiap
tahunnya bukan malah turun namun tambah menjadi-jadi. Mungkin bagi Koruptor,
tidak ada lagi bisnis yang paling sukses selain korupsi. Korupsi lebih
menguntungkan dari segala investasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu,
mereka seakan-akan bangga dengan pekerjaan busuk itu.
Mayoritas korupsi di negeri ini dilakukan oleh pejabat yang telah menjadi kepercayaan
rakyat. Para pejabat itu, bukanlah orang yang tidak
dapat membedakan antara perbuatan yang baik dan buruk. Para Koruputor itu
rata-rata memiliki status sosial yang tinggi ditambah lagi mereka itu rata-rata
terkenal dan berpendidikan tinggi. Namun yang sangat fatal, mereka lebih
mendahulukan kesenangan pribadinya dari pada kemaslahatan bangsa.
Ada beberapa hal yang akan menyebabkan terjadinya korupsi yaitu, karena
integritas dari pegawai yang kurang berkualitas, sistem pemerintahan dan
pengawasan yang tidak efektif dan efisien, sanksi hukum yang tidak tegas dan
tidak memiliki efek jera sama sekali. Selain
itu, korupsi sangat sulit dideteksi dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun
yang pasti, Korupsi merupakan salah satu hasil dari sikap masyarakat yang
selalu mendewakan uang di atas segala-galanya dan menjadikannya sebagai
kekuasaan yang mutlak. Mereka mengira dengan uang akan menaikkan status sosial
mereka di masyarakat, mencukupi terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhannya
serta imajinasi lain yang ada di pikiran mereka.
Kata “ korupsi ” adalah kata yang mudah diingat, gampang diucapkan serta
sudah dikenal oleh masyarakat. Sehingga semua strata sosial yang ada di
masyarakat mengetahui kata tersebut. Namun korupsi membawa dampak yang sangat
besar, baik dari diri sendiri, masyarakat maupun negara. Dampak yang diperoleh
jauh lebih dahsyat dan lebih jahat dari tindakan terorisme, bencana alam dan
lain-lain.
Jika dilihat dari perspektif yang transparan, korupsi seolah-olah telah
menjadi bagian dari hukum alam (Sunnatullah). Sehingga bagi mereka
(baca: Koruptor) korupsi telah menjadi tradisi yang boleh bahkan wajib
dilakukan. Mereka tidak pernah berpikir dengan akal yang sehat bahwa korupsi
ini sangat merugikan sekali, terutama minusnya uang negara akibat perbuatan
koruptor. Dan yang paling utama adalah kerugian yang diderita oleh rakyat. Jika uang yang seharusnya
mengalir ke rakyat miskin, tetapi malah mengalir ke kantong koruptor. Sehingga
bisa dikatakan bahwa negara ini masih dalam situasi dan kondisi terjajah dan
belum merdeka. Namun yang lebih parahnya, yang menjajah bukanlah negara lain
tetapi warga negaranya sendiri. Yang kaya menjadi kaya khususnya pejabat yang
korupsi dan berdasi, serta yang miskin tambah menjadi miskin karena haknya
sudah diambil. Sungguh ironis sekali realita di negara ini, sesuai dengan
pepatah “ Sudah Jatuh Tertimpa Tangga” .
Presiden dan pejabat lainnya harus lebih tegas dalam menangani kasus korupsi.
Presiden memastikan bahwa kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Bukan malah dinikmati oleh orang yang mempunyai modal, investor asing serta
orang yang mempunyai kekuasaan belaka. Instansi pemerintahan yang ada di negeri
ini, perlu ada kerjasama yang konsisten antara instansi yang satu dengan
instansi yang lainnya. Karena korupsi yang ada di Indonesia dilakukan secara
berkelompok. Maka, cara pemberantasannya juga harus berkelompok. Sesuai dengan kata pepatah
“bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”.
Pemerintah diharapkan mendukung untuk memfungsikan infrastruktur sosial,
politik yang ada di masyarakat guna menjadi penghalang terjadinya korupsi,
mulai dari Pemerintahan pusat hingga struktur pemerintahan paling bawah yang
ada di masyarakat. Selain itu pemerintah kita harus bercermin kepada
negara-negara yang telah sukses memberantas kasus korupsi. Hukum di negara
tersebut sangat keras dan bijaksana. Seperti China dengan hukuman matinya bagi
para koruptor.
Kasus korupsi yang ada di negeri ini, tidak akan terjadi jika pejabat
pemerintahan mempunyai dasar agama dan keyakinan yang kuat. Semua agama yang
ada di dunia ini, melarang pemeluknya untuk khianat terhadap amanat yang
diberikan oleh negara dan rakyat. Praktek korupsi merupakan salah satu bentuk
pengkhianatan seseorang atau kelompok terhadap negara. Hal itu, merupakan dosa
bagi para pelakunya. Jika seseorang sudah mempunyai landasan agama yang kuat,
mereka akan merasa bersalah untuk melakukan perbuatan korupsi. Mereka akan
secara otomatis akan merasa di awasi oleh Tuhan. Hatinya akan tenteram dan
tenang. Dalam hal ini, peran penting dari agama sangat dibutuhkan dalam memberantas
korupsi yang sedang merajalela di Indonesia.
Kita hanya dapat berharap kepada pemimpin kita, untuk kembali kepada jalan
yang benar. Mereka yang melakukan
tindakan tersebut supaya sadar dan intropeksi diri. Mereka sia-sia makan makanan
yang enak jika uang yang digunakan adalah uang rakyat. Sampai kapan pun hal itu
tidak akan bermanfaat. Mereka mungkin di dunia hanya merasakan kesenangan hidup.
Namun, kita tidak mengetahui nanti mereka di alam yang berbeda mendapatkan
mendapat kesenangan atau malah sebaliknya mendapatkan siksa dari Tuhan. Karena
kehidupan tidak hanya dapat diraih di dunia saja, masih ada alam yang lebih adil
dan bijaksana dari alam ini yaitu alam akhirat.
[1] Mahasiswa Semester 4 Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas
Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar